8.2.28.1 PERIHAL KETENTUAN PESERTA DANA PENSIUN SYARIAH

PERIHAL KETENTUAN PESERTA DANA PENSIUN SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 642 

(1)  Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurangkurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bagi hasil yang layak. 

(2)  Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda Syariah yang besarnya sama dengan jum lah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. 

(3) Peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jum lah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja Syariah beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

Pasal 643 

(1)  Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun Syariah tidak dapat dibayarkan kekpada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali ditentukan lain dalam akad.

(2)  Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup. 

(3)  Peraturan Dana Pensiun Syariah dapat memberikan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (Dua Puluh Perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus

Pasal 644 

(1)  Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun Syariah apabila masih memenuhi syarat kepesertaan

(2)  Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

Pasal 645 

(1)  Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak ata manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. 

(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syariah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan. 

(3)  Peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan: 

        a.   berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau 

        b.  dalam keadaan ‘aib. 

(4)   Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda. 

(5)  Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.