PERIHAL DANA PENSIUN SYARIAH PENYELENGGARAKAN PROGRAM IURAN PASTI SYARIAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 641
(1) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan margin yang telah ditentukan; dan
b. dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran dana pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta dianggap setuju terhadap margin yang ditawarkan dalam pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.