PERIHAL DANA PENSIUN SYARIAH MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 640
(1) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syari’ah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang- kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia.
c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurangkurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus.