APABILA SALAH SATU PIHAK TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBANNYA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 619
Apabila salah satu pihak dalam pembiayaan rekening koran tidak dapat menunaikan kewajibannya, atau apabila terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui shulh dan/atau pengadilan