PERIHAL PENARIKAN DANA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 618
(1) Penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah dalam penggunaan transaksi pembiayaan rekening koran syari’ah.
(2) Penarikan dana dalam transaksi pembiayaan rekening koran syariah hanya boleh dilakukan dengan mempergunakan warkat dari nasabah.