8.2.27.1 PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH

PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 612 

Pembiayaan rekening koran syariah dilakukan dengan perjanjian untuk perwakilan. 

Pasal 613 

Pembiayaan rekening koran syariah berlaku dalam pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut. 

Pasal 614 

Pembiayaan rekening koran syariah juga berlaku dalam ijarah/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut

Pasal 615

Besar keuntungan yang diminta oleh Lembaga Kuangan Syariah harus disepakati ketika perjanjian dilakukan. 

Pasal 616 

Transaksi murabahah dan/atau ijarah antara Lembaga Keuangan Syari’ah dengan nasabah harus dinyatakan dalam akta perjanjian secara tegas dan jelas. 

Pasal 617 

Pembiayaan rekening koran syari'ah dapat dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan fasilitas pinjaman.