PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 612
Pembiayaan rekening koran syariah dilakukan dengan perjanjian untuk perwakilan.
Pasal 613
Pembiayaan rekening koran syariah berlaku dalam pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut.
Pasal 614
Pembiayaan rekening koran syariah juga berlaku dalam ijarah/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut
Pasal 615
Besar keuntungan yang diminta oleh Lembaga Kuangan Syariah harus disepakati ketika perjanjian dilakukan.
Pasal 616
Transaksi murabahah dan/atau ijarah antara Lembaga Keuangan Syari’ah dengan nasabah harus dinyatakan dalam akta perjanjian secara tegas dan jelas.
Pasal 617
Pembiayaan rekening koran syari'ah dapat dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan fasilitas pinjaman.