1.3.2.7 Gugurnya Gugat Cerai

GUGURNYA GUGAT CERAI

a.  Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 25

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu

b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 79 

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.

c. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 137 

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.

d. HIH/RBg

Pasal 148 

Bila penggugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang mewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan penggugat dihukum untuk membayar biayanya, dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut. (Rv. 77; HIR. 124.)