KETENTUAN UMUM QARDH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 606
Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterim a pada waktu yang telah disepakati bersama.
Pasal 607
Biaya administrasi qardh dapat dibebankan kepada nasabah.
Pasal 608
Pemberi pinjaman qardh dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila dipandang perlu.
Pasal 609
Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanApabilan dalam transaksi.
Pasal 610
Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan pemberi pinjaman/Lembaga Keuangan Syari’ah telah memastikan ketidakmampuannya, maka pemberi pinjaman dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian; atau
b. menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya.