8.2.26.2 KETENTUAN UMUM QARDH

KETENTUAN UMUM QARDH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 606 

Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterim a pada waktu yang telah disepakati bersama. 

Pasal 607 

Biaya administrasi qardh dapat dibebankan kepada nasabah. 

Pasal 608 

Pemberi pinjaman qardh dapat meminta jaminan kepada nasabah apabila dipandang perlu. 

Pasal 609 

Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanApabilan dalam transaksi. 

Pasal 610 

Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan pemberi pinjaman/Lembaga Keuangan Syari’ah telah memastikan ketidakmampuannya, maka pemberi pinjaman dapat: 

a.   memperpanjang jangka waktu pengembalian; atau 

b.   menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya.