8.2.22.6 PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 588

(1)  Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama m ilik pemodal dalam reksadana syariah dibagikan secara proporsional kepada para pemodal

(2)  Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non halal sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal / tarfiq al-halal min al-haram 

Pasal 589

Penghasilan investasi yang diterima oleh reksadana Syariah berasal dari : saham, obligasi, Surat berharga pasar uang, dan deposito.

Pasal 590

Penghasilan investasi yang berasal dari saham berupa :

  1.  Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun saham.
  2.  Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dulu yang diberikan emiten.
  3.  Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar modal.

Pasal 591 

(1)   penghasilan investasi yang berasal dari obligasi Syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten

(2)   penghasilan investasi yang berasal dari surat berharga pasar  uang yang sesuai dengan Syariah islam dapat berupa bagi hasil yang diterima dari issuer .

(3)   penghasilan investasi yang berasal dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syariah

Pasal 592 

Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana Syariah dan hasil investasinya, harus dipisahkan yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan dilaporkan kepada manajer investasi setiap tiga bulan untuk disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional

Pasal 593 

hasil investas yang dipisahkan karena berasal dari non halal, harus digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional dan dilaporkan secara transparan