8.2.22.5 KONDISI EMITEN YANG TIDAK LAYAK UNTUK DIINVESTASIKAN OLEH SYARIAH

KONDISI EMITEN YANG TIDAK LAYAK UNTUK DIINVESTASIKAN OLEH SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 587 

Kondisi emiten tidak layak diinvestasikan oleh reksadana Syariah

a.    apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba; 

b.    apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%); dan 

c.    apabila manajemen suatu emiten diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.