PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 584
(1) Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam
(2) Instrumen keuangan yang dimaksud ayat (1) m eliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha.
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c. Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 585
(1) Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh para pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
(2) Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah antara lain:
a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. usaha lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk perbankan dan ta’min konvensional;
c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram; dan
d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madarat
Pasal 586
(1) Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian, serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur tipuan.
(2) Tindakan yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a. najsyi; melakukan penawaran palsu.
b. bai’ ma’dum/short selling; melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki.
c. insider trading; memperluas informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; dan
d. melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat hutangnya lebih dominan daripada modalnya
Pasal 587
Kondisi emiten tidak layak diinvestasikan oleh reksadana
a. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%); dan
c. apabila manajemen suatu emiten diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.