HAK DAN KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 581
Hak dan kewajiban manajer investasi dan Bank Kustodian adalah:
a. manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus;
b. Bank kustodian berkewajban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung nilai bersih per unit penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa;
c. atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana syariah; dan
d. dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan tersebut.
Pasal 582
Manajer investasi berkewajiban untuk:
a. mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam akad dan prospektus;
b. menyusun tatacara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit-penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
c. melakukan pengembalian dana unit-penyertaan; dan
d. memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh investasi yang berwenang.
Pasal 583
Bank kustodian berkewajiban untuk:
a. memberikanpelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana;
b. menghitung nilai aktiva bersih dari unit-penyertaan setiap hari bursa;
c. membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi;
d. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para pemodal;
e. mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan akad; dan
f. memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal