8.2.22.2 HUBUNGAN HAK DAN EWAJIBAN

HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 580 

(1)  Transaksi antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan berdasarkan akad wakalah 

(2)  Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat (1) pemodal memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. 

(3)  Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syariah. 

(4)  Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syariah. 

(5)  Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi. 

(6)  Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditarik kembali penyertaan tersebut 

(7) Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian. 

(8)  Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah.