8.2.22.1 MEKANISME KEGIATAN REKSADANA SYARIAH

MEKANISME KEGIATAN REKSADANA SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 579 

(1)  Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas : 

       a.  antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan wakalah; dan 

       b.  antara manajer investasi dengan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

(2)  Karakteristik sistem mudharabah adalah: 

      a.  Pembagian keuntungan modal antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. 

     b.  Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan. 

     c.   Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.