8.2.21.3 TRANSAKSI EFEK

TRANSAKSI EFEK 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 577 

(1)  Pelaksanaan transaksi efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 

(2)   Tindakan spekulasi transaksi efek yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman mencakup: 

         a.   najsy; melakukan penawaran palsu; 

         b.   bai’ al-ma'dum; melakukan penjualan atas barang/ efek syariah yang belum dimiliki/short selling; 

         c.   insider trading; memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; 

         d.  menimbulkan informasi yang menyesatkan; 

       e.  melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat transaksi tingkat/nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya; 

      f. margin trading; melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; 

        g.  ihtikar/penimbunan; melakukan pembelian dan/atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain; dan 

      h.   transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas. 

Pasal 578 

Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.