1.3.2.6 Gugat Provisi dalam Gugat Cerai

GUGAT PROVISI DALAM GUGAT CERAI

a. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 78 

     Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:

     a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami; 

     b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; 

   c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang  yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

b. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 24

   (1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

     (2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat : 

           a.   Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami; 

           b.   Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; 

          c.   Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

c. Kompilasi Hukum Islam

 Pasal 136 Ayat 2

     2. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat : 

          a.   menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami; 

        b.   menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.