8.2.21.2 EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH

EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 576 

(1)  Jenis usaha, produk barang, atau jasa yang diberikan dan akad, transaksi serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. 

(2)   Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain: 

a.     perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; 

b.     lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk perbankan dan ta’min konvensional; 

c.     produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; 

d.    produsen, distributor, dan/atau penyedia barangbarang Ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan 

e.   melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat akad tingkat nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari modalnya; 

(3)  Emiten yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan transaksi yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan. 

(4)  Emiten yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip syariah dan memiliki shariah compliance officer.

(5) Dalam hal emiten yang menerbitkan efek syariah ijarah pada saat tertentu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan bukan lagi disebut sebagai efek syariah