8.2.21.1 PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH

PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 575 

(1)  Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip syariah. 

(2)  Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah.