8.2.20.2 APABILA EMITEN LALAI ATAU MELANGGAR

APABILA EMITEN LALAI ATAU MELANGGAR

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 572 

Apabila emiten lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syariah mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang. 

Pasal 573 

Apabila emiten diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi syariah mudharabah dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah.