APABILA EMITEN LALAI ATAU MELANGGAR
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 572
Apabila emiten lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syariah mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang.
Pasal 573
Apabila emiten diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi syariah mudharabah dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah.