8.2.20.1 OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH

OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 569 

Transaksi yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah. 

Pasal 570 

Jenis usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip Reksa Dana Syariah. 

Pasal 571 

(1)   Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah harus bersih dari unsur non halal; 

(2)   Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum penerbitan Obligasi Syariah Mudharabah; 

(3)  Pembagian pendapatan/hasil dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.