JIKA TERJADI KERUGIAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 558
Apabila terjadi kerugian maka lembaga keuangan syariah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan
JIKA TERJADI KERUGIAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 558
Apabila terjadi kerugian maka lembaga keuangan syariah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan