8.2.19.7 PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

Kompilasi hukum ekonomi Syariah                  

Pasal 557 

Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut: 

a.   Hasil investasi dibagi antara perusahaan sebagai pengelola modal dan peserta sebagai pemilik modal sesuai dengan nisbah yang disepakati, atau hasil investasi sesudah diambil oleh /dipisah kan untuk/disisihkan untuk perusahaan sebagai pengelola modal, dibagi antara perusahaan dengan para peserta sesuai dengan porsi masing-masing. 

b.  Hasil investasi dibagi secara proporsional atau bagian hasil investasi sesudah diambil/dipisahkan/disisihkan untuk perusahaan, dibagi antara perusahaan sebagai pengelola modal dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.