PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kompilasi hukum ekonomi Syariah
Pasal 557
Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Hasil investasi dibagi antara perusahaan sebagai pengelola modal dan peserta sebagai pemilik modal sesuai dengan nisbah yang disepakati, atau hasil investasi sesudah diambil oleh /dipisah kan untuk/disisihkan untuk perusahaan sebagai pengelola modal, dibagi antara perusahaan dengan para peserta sesuai dengan porsi masing-masing.
b. Hasil investasi dibagi secara proporsional atau bagian hasil investasi sesudah diambil/dipisahkan/disisihkan untuk perusahaan, dibagi antara perusahaan sebagai pengelola modal dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.