AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA TA’MIN DAN I’ADAH TA’MIN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 554
Ketentuan hukum dari akad mudharabah musytarakah pada ta’min dan i ’adah ta ’min:
a. akad yang digunakan adalah akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara pelaksanaan transaksi mudharabah dengan transaksi musyarakah dengan ketentuan yang mengikat pada masing-masing transaksi.
b. perusahaan ta’min sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama peserta.
c. modal atau dana perusahaan ta’min dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
d. perusahaan ta’min sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
Pasal 555
Dalam transaksi mudharabah musytarakah harus disebutkan paling sedikit:
a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan ta’min;
b. besaran, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
c. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk ta’min yang ditransaksikan.
Pasal 556
Ketentuan hukum dari transaksi mudharabah musytarakah pada ta'm in dan i’adah ta’min:
a. mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan ta’min, karena merupakan bagian dari hukum mudharabah.
b. mudharabah musytarakah dapat diterapkan pada produk ta’min dan i’adah ta’min yang mengandung unsur tabungan maupun non tabungan.