8.2.19.5 PERIHAL DANA INVESTASI

PERIHAL DANA INVESTASI

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 553 

(1)   Perusahaan selaku pemegang amanah wajib menginves'tasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

(2)   Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabungan maupun non tabungan, dapat digunakan Akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas atau Akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan Mudharabah.