KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM AKAD WAKALAH BIL UJRAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 552
Kedudukan para pihak dalam akad wakalah bil ujrah:
a. perusahaan bertindak sebagai wakil yang mendapat kuasa untuk mengelola dana;
b. peserta/pemegang polis sebagai individu, dalam produk tabungan dan non tabungan bertindak sebagai pemberi kuasa untuk mengelola dana;
c. peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun non tabungan, bertindak sebagai pemberi kuasa untuk mengelola dana;
d. wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin pemberi kuasa /pemegang polis;
e. akad wakalah bersifat amanah dan bukan tanggungan sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi imbalan yang telah diterima oleh perusahaan ta’min, kecuali karena kecerobohan, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum, di samping sifat akad pada umumnya.
f. perusahaan ta’min sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan adalah pelaksanaan akad wakalah.