TENTANG WAKALAH AL-UJRAH
Kompilsai Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 549
Prinsip wakalah bil ujrah pada ta’min dan i’adah ta’min adalah:
a. wakalah bil ujrah boleh dilakukan antar perusahaan ta’min, agen sebagai bagian dari perusahaan dengan peserta.
b. wakalah bil ujrah dapat diterapkan pada produk ta’min syariah yang mengandung unsur tabungan maupun unsur non tabungan
Pasal 550
Objek wakalah bil ujrah meliputi antara lain:
a. kegiatan administrasi;
b. pengelolaan dana;
c. pembayaran klaim;
d. dhaman ishdar/underwriting;
e. pengelolaan portofolio risiko;
f. pemasaran; dan
g. investasi.
Pasal 551
Akad wakalah bil ujrah harus mencantumkan, antara lain :
a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan;
b. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee dari premi;
c. syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis ta’min yang ditransaksikan.