TA’MIN HAJI
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 567
Penyelenggaraan ta’min haji dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
b. bersifat tolong menolong antar sesama jamaah haji;
c. transaksi bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang terkena musibah kecelakaan atau kematian; dan
d. transaksi dilakukan antara jamaah haji sebagai peserta ta’min non tabungan dengan Lembaga Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana non tabungan.
Pasal 568
(1) Dalam penyelenggaraan ta’min haji:
a. Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana non tabungan yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
(2) Premi ta’min haji yang diterima harus dipisahkan dari premi ta’min lainnya.
(3) Perusahaan ta’min dapat menginvestasikan dana kebajikan.
(4) Perusahaan ta’min berhak memperoleh imbalan atas pengelolaan dana non tabungan yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.
(5) Perusahaan ta’min berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta ta’min berdasarkan kesepakatan yang disepakati pada awal perjanjian.
(6) Kelebihan biaya operasional haji adalah hak jamaah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.