APABILA KEKURANGAN DANA KEBAJIKAN
Kompilasi Hukm Ekonomi Syariah
Pasal 566
(1) Apabila terjadi kekurangan dana kebajikan, maka perusahaan ta’min dan i’adah ta’min wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman.
(2) Pengembalian dana pinjaman kepada perusahaan ditutup dari surplus dana non tabungan.