8.2.19.1 APABILA TERJADI KELEBIHAN DANA NON TABUNGAN

APABILA TERJADI KELEBIHAN DANA NON TABUNGAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 565 

Apabila terjadi kelebihan dana non tabungan maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut: 

a.  diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun non tabungan; 

b.  disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko; dan 

c.  disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan ta’min dan i’adah ta’min dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.