APABILA TERJADI KELEBIHAN DANA NON TABUNGAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 565
Apabila terjadi kelebihan dana non tabungan maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
a. diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun non tabungan;
b. disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko; dan
c. disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan ta’min dan i’adah ta’min dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.