KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM AKAD NON TABUNGAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 563
Kedudukan para pihak dalam transaksi non tabungan:
a. dalam transaksi non tabungan, peserta memberikan dana hibah yang digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang terkena musibah;
b. peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana non tabungan dan secara kolektif selaku penanggung; dan
c. perusahan bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar transaksi wakalah dari para peserta di luar pengelolaan investasi.