8.2.18.3 MELEPASKAN HAK ORANG LAIN DARI GUGATAN

MELEPASKAN HAK ORANG LAIN DARI GUGATAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 544

(1)  Seseorang melepaskan hak orang lain dari suatu gugatan tentang perkara tertentu merupakan hak khusus. 

(2)   Seseorang menyatakan telah melepaskan hak orang lain dari semua gugatan, atau ia tidak menuntut apapun dari orang lain itu, maka merupakan hak umum. 

Pasal 545 

Orang yang dilepaskan haknya harus diketahui dengan jelas dan tertentu.