1.3.2.4 Alasan-Alasan Gugat Cerai

ALASAN-ALASAN CERAI GUGAT 

A. Cerai gugat dengan alasan suami berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 19 Huruf A

a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 87

(1)  Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi buktibukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah. 

(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Pasal 88 

(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara lain. 

(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.

3) Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 116 Huruf A 

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

B. Cerai gugat dengan alasan suami meninggalkan istri selama 2 tahun

      1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 19 Huruf B

          b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

     2)  Kompilasi Hukum Islam

Pasal 116 Huruf B 

       b.  salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

Pasal 133 

        1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan gugatan meninggalkan rumah. 

              2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama.

 

C. Cerai Gugat dengan alasan suami mendapat hukuman Penjara 5 (lima) Tahun

      1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 19 Huruf C

c.   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

       2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 74 

Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

        3) Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 116 Huruf C

c.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Pasal 135 

Gugatan perceraraian karena alsan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyapaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

D. Cerai gugat dengan alasan suami melakukan kekejaman atau penganiayaan 

      1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 19 Huruf D

d.  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

       2) Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 116 Huruf D

d.  salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

E. Cerai gugatdengan alasan suami mendapat cacat badan atau Penyakit

1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 19 Huruf E

e.  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 75 

Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.

 3) Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 116 Huruf E

e.  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

F. Cerai gugat dengan alasan antara suami istri terjadi perselisihan terus menerus

     1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 19 Huruf F

f.  Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

2) Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 116 huruf F

f.   Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

G. Cerai gugat dengan alasan suami melakukan pelanggaran sighat taklik talak.

      1) Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 116 Huruf  G

g.  Suami menlanggar taklik talak;

H. Cerai gugat dengan alasan Suami Murtad

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 116 Huruf 

k. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga

I. Cerai gugat dengan alasan suami melalaikan kewajibannya

    1 ) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 34

          (1)  Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 

          (2)  Isteri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya. 

          (3)  Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

2) Kompilasi Hukum Islam

Pasal 77

    (1)  Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat 

     (2)  Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satui kepada yang lain; 

   (3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya; 

     (4)  Suami isteri wajib memelihara kehormatannya; 

     (5)  Jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama

J. Cerai gugat dengan alasan Syiqaq

    Undang-Undang No.7 Tahun 1989

Pasal 76 

   (1)  Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. 

   (2)   Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam 

K. Cerai gugat dengan alasan Khuluk dan acaranya

      Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 148 

    1.   Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyanpaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau lasan-alasannya. 

        2.  Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk disengar keterangannya masing-masing. 

        3.  Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk, dan memberikan nasehat-nasehatnya. 

        4.  Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi. 

        5.   Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5) 

        6.   Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusanatau iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.