8.2.18.2 KETENTUAN PELEPASAN HAK

KETENTUAN PELEPASAN HAK

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 541 

Apabila seseorang menyatakan bahwa ia tidak memiliki tuntutan atau perselisihan dengan orang lain, atau menyatakan bahwa ia tidak mempunyai hak apapun dari orang lain, atau ia menyatakan telah mengakhiri atau menghentikan tuntutannya pada orang lain, atau ia menyatakan tidak lagi berhak apapun dari orang lain itu, atau ia menyatakan telah menerima haknya dengan penuh dari orang lain itu, maka orang tersebut dianggap telah melepaskan haknya dari orang lain itu. 

Pasal 542 

Apabila seseorang telah melepaskan haknya dari orang lain, maka haknya menjadi hapus, dan seseorang itu tidak lagi berhak mengajukan tuntutan mengenai hal itu. 

Pasal 543 

Suatu pelepasan hak tidak berlaku terhadap hak-hak yang timbul kemudian setelah pelepasan itu.