KETENTUAN PELEPASAN HAK
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 541
Apabila seseorang menyatakan bahwa ia tidak memiliki tuntutan atau perselisihan dengan orang lain, atau menyatakan bahwa ia tidak mempunyai hak apapun dari orang lain, atau ia menyatakan telah mengakhiri atau menghentikan tuntutannya pada orang lain, atau ia menyatakan tidak lagi berhak apapun dari orang lain itu, atau ia menyatakan telah menerima haknya dengan penuh dari orang lain itu, maka orang tersebut dianggap telah melepaskan haknya dari orang lain itu.
Pasal 542
Apabila seseorang telah melepaskan haknya dari orang lain, maka haknya menjadi hapus, dan seseorang itu tidak lagi berhak mengajukan tuntutan mengenai hal itu.
Pasal 543
Suatu pelepasan hak tidak berlaku terhadap hak-hak yang timbul kemudian setelah pelepasan itu.