8.2.17.8 SHULH TENTANG SUATU HUTANG

SHULH TENTANG SUATU HUTANG

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 533 

Apabila seseorang melaksanakan suatu shulh di mana suatu utang yang segera harus dibayar, diubah menjadi utang yang dapat dibayarkan kembali di kemudian hari, maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk pembayaran segera. 

Pasal 534 

Apabila seseorang melaksanakan suatu shulh tentang suatu utang yang harus dibayar kembali dengan sesuatu barang, bisa dibayar dengan barang lain yang sama nilainya, maka orang itu dianggap telah menunaikan kewajibannya.