APABILA PENGGUGAT BERKEINGINAN MEMPEROLEH HARTANYA KEMBALI
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 531
Apabila pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya, dan menyetujui suatu shulh Untuk mendapat sebagian dari padanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang diajukan, maka penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya.