8.2.17.7 APABILA PENGGUGAT BERKEIGINAN MEMPEROLEH HARTANYA KEMBALI

APABILA PENGGUGAT BERKEINGINAN MEMPEROLEH HARTANYA KEMBALI

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 531 

Apabila pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya, dan menyetujui suatu shulh Untuk mendapat sebagian dari padanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang diajukan, maka penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya.