GUGATAN DALAM SHULH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 528
(1) Apabila akad shulh dibuat dengan materi yang berupa pengakuan atas harta yang disengketakan, maka shulh itu diakui sebagai sebab kepemilikan.
(2) Apabila seluruh atau sebagian dari pengganti objek shulh diambil dari seseorang yang berhak atas penggantian itu, maka penggantian objek shulh berupa barang yang digugat dari shulh itu, yakni bisa seluruhnya atau sebagiannya, dinyatakan sah.
Pasal 529
Apabila akad shulh dibuat dengan pengakuan tentang manfaat suatu harta, maka hukum akad shulh itu adalah sama dengan hukum akad ijarah.
Pasal 530
(1) Suatu shulh dengan cara penolakan atau bersikap diam saja, maka penggugat berhak atas harta penggantiannya, sedangkan tergugat berhak untuk tidak melakukan sumpah dan selesainya sengketa.
(2) Hak syufah (hak untuk didahulukan/preverence) yang melekat pada suatu benda tidak bergerak berlaku sebagai pengganti objek shulh.
(3) Apabila seseorang yang berhak atas harta itu lalu mengambil sebagian atau seluruh benda tidak bergerak itu, maka penggugat harus mengembalikan sejumlah pengganti shulh itu kepada tergugat seluruhnya atau sebagian, dan penggugat itu berhak mengajukan gugatan itu kepada orang yang menuntut dan yang punya hak tersebut.
(4) Apabila seluruh atau sebagian dari pengganti kerugian itu diambil oleh penggugat, maka penggugat berhak mengajukan gugatan atas penggantian shulh.