PERIHAL PENUNJUKAN KUASA UNTUK MELAKUKAN SHULH
Kompilasi Hukum Ekkonomi Syariah
Pasal 523
(1) Shulh dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau orang yang dikuasakan untuk itu sepanjang disebutkan dalam surat kuasa.
(2) Pemberi kuasa tidak dibenarkan menyelesaikan sendiri perkaranya tanpa diketahui oleh penerima kuasa.
Pasal 524
(1) Apabila seseorang menunjuk orang lain sebagai penerima kuasanya untuk melakukan shulh atas suatu gugatan, maka pemberi kuasa terikat dengan shulh itu.
(2) Apabila seorang penerima kuasa membuat suatu shulh dengan cara pengakuan bahwa ia akan mengganti harta dengan harta lain, lalu ia membuat shulh atas namanya sendiri, maka penerima kuasa semacam ini menjadi bertanggungjawab atas suatu tuntutan yang diajukan bertalian dengan hal tersebut, dan sejumlah uang yang diselesaikan dengan cara itu, bisa diperoleh kembali dari penerima kuasa tersebut, dan penerima kuasanya sendiri bisa menuntut terhadap pemberi kuasa