PERIHAL WALI SEORANG ANAK MENGAJUKAN AKAD SHULH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 522
Wali seorang anak dibolehkan melakukan akad shulh atas gugatan terhadap harta anak, dengan ketentuan shulh tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang nyata bagi anak itu.