KETENTUAN UMUM SHULH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 521
(1) Orang yang membuat suatu akad shulh harus cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Suatu akad shulh yang dibuat oleh anak yang telah diberi izin oleh walinya adalah sah, selama shulh itu tidak berakibat kerugian yang nyata.
(3) Apabila seseorang mengajukan gugatan yang ditujukan kepada seorang anak yang telah diberi izin, dan anak itu membuat pengakuan atas hal itu, maka hasilnya adalah suatu bentuk akad shulh yang sah melalui pengakuan.
(4) Seorang anak yang telah diberi izin, berhak untuk membuat suatu akad shulh yang sah dengan catatan ia diberi waktu untuk memikirkan tuntutannya.
(5) Apabila seorang anak menyetujui suatu akad shulh tentang sebagian dari tuntutannya dan di samping itu ia juga memiliki bukti untuk menunjang tuntutannya tersebut, maka akad shulh itu tidak sah. Tetapi, Apabila ia tidak memiliki bukti semacam itu, serta lawannya bersedia untuk diangkat sumpah, maka akad shulh itu sah.
(6) Apabila seorang anak melakukan gugatan untuk mendapatkan kembali barang dari orang lain, dan kemudian membuat akad shulh tentang nilai tuntutannya maka akad shulh itu adalah sah.