APABILA SHULH DIBUAT DENGAN PENGAKUAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 539
Ayat 2
(2) Apabila suatu shulh dibuat dengan cara pengakuan, maka penggugat berhak menuntut seluruh atau sebagian barang yang dituntutnya dari shulh tersebut "dari tergugat.