APABILA OBJEK SHULH RUSAK
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 539
Ayat 1
(1) Apabila objek pengganti dalam shulh rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahkan kepada penggugat, dan pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini dianggap sama halnya dengan suatu barang yang diambil seseorang yang berhak atas barang itu.