8.2.17.1 APABIL OBJEK SHULH RUSAK

APABILA OBJEK SHULH RUSAK

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 539

Ayat 1

(1) Apabila objek pengganti dalam shulh rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahkan kepada penggugat, dan pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini dianggap sama halnya dengan suatu barang yang diambil seseorang yang berhak atas barang itu.