As-sulhu dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Bab XVIII pada Pasal 533 bahwa apabila seseorang melaksanakan suatu shulh di mana suatu utang yang segera harus dibayar, diubah menjadi utang yang dapat dibayarkan kembali di kemudian hari, maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk pembayaran segera.