8.2.16.7 KETENTUAN WEWENANG PENERIMA KUASA

KETENTUAN WEWENANG PENERIMA KUASA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 465 

Apabila seseorang atau badan usaha menunjuk dua orang secara bersamaan untuk menjadi penerima kuasanya, maka tidak cukup satu orang saja yang bertindak sebagai penerima kuasa. Pasal 463 

Pasal 466 

(1)   Pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk suatu masalah tertentu, tidak berhak      menunjuk yang lain sebagai penerima kuasa tanpa izin yang memberikan kuasa. 

(2)   Pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa pada ayat (1) akan menjadi penerima kuasa dari yang memberikan kuasa.

Pasal 467

Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum secara mutlak, maka ia bisa melakukan perbuatan hukum secara mutlak. 

Pasal 468 

Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum secara terbatas, maka ia hanya bisa melakukan perbuatan hukum secara terbatas.