PEMBAYARAN HUTANG MELALUI PENERIMA KUASA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 464
(1) Apabila seorang atau badan usaha yang berutang mengirim sejumlah uang sebagai pembayaran utangnya melalui penerima kuasa kepada yang berpiutang dan uang itu hilang ketika ada di tangan penerima kuasanya sebelum diterima oleh yang berpiutang, maka yang berutang itu harus bertanggung jawab mengganti kerugian.
(2) Bila penerima kuasa berasal dari pihak yang berpiutang, maka yang berpiutang harus bertanggung jawab mengganti kerugian.