8.2.16.2 PEMBERIAN KUASA UNTUK PEMBELIAN

PEMBERIAN KUASA UNTUK PEMBELIAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 470 

(1)  Sesuatu yang dikuasakan kepada penerima kuasa harus diketahui dengan jelas agar bisa dilaksanakan. 

(2)   Pemberi kuasa harus menyatakan jenis barang yang harus dibeli. 

(3)   Apabila jenis barang itu sangat bervariasi, maka pemberi kuasa harus menyebutkan variannya.

(4)   Apabila syarat yang terdapat dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak terpenuhi, maka transaksi pemberian kuasa tidak sah.