PENGERTIAN WAKALAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 19
Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu
PENGERTIAN WAKALAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 19
Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu