PERUSAKAN HARTA SECARA LANGSUNG
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 446
(1) Pihak yang melakukan perusakan harta orang lain, wajib mengganti kerugian.
(2) Pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada perusak harta miliknya walaupun harta tersebut ketika dirusak berada di bawah kekuasaan orang lain.
Pasal 447
(1) Barang siapa yang merusak harta milik orang lain, maka ia harus mengganti kerugian walaupun tidak sengaja.
(2) Apabila perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), merusak keseluruhannya, maka ia harus mengganti seluruh harga harta itu.
(3) Apabila perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), tidak merusak keseluruhannya, maka ia harus mengganti senilai yang dirusaknya.
Pasal 448
Seseorang yang melakukan sesuatu yang mengakibatkan penyusutan nilai harta milik orang lain, maka ia harus mengganti kerugian.