1.3.2.1 Pengertian Cerai Gugat

PENGERTIAN CERAI GUGAT

A. Undang-Undang No.7 Tahun 1989

Pasal 73 Ayat 1

    (1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

B. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 132 Ayat 1

Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.