HAK KORBAN PERAMPASAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 438
Korban peram pasan berhak meminta penggantian harta yang sejenis atau meminta ganti uang yang senilai dengan benda yang dirampas, kepada pelaku perampasan apabila harta yang dirampas yang akan dikembalikan telah dimodifikasi atau telah berkurang kualitasnya.