KEWAJIBAN PELAKU PERAMPASAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 432
(1) Pelaku perampasan diharuskan mengembalikan harta yang dirampasnya apabila harta itu masih ada dalam kekuasaannya.
(2) Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi yang berkaitan dengan penyerahan harta rampasan adalah tanggungjawab pelaku perampasan
Pasal 433
(1) Pelaku perampasan wajib memperbaiki dan atau mengganti kerusakan harta yang telah dirampasnya.
(2) Pelaku perampasan wajib mengganti harta yang telah dirampasnya Apabila harta tersebut telah hilang atau telah dipindahtangankan.
(3) Penggantian harta dapat dilakukan dengan harta yang sama a|au dengan nilai harganya.
Pasal 439
Pelaku perampasan wajib membayar harga penyusutan nilai dari harta yang dirampasnya apabila penyusutan nilai terjadi karena perbuatannya.